- Back to Home »
- MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN
Posted by : Unknown
Kamis, 21 Mei 2015
OTORITAS
JASA KEUANGAN
(OJK)
(OJK)
Disusun oleh :
Aris Kurniawan (5140111004)
Denia Aristanto (5140111012)
Fachry Arif P. (5140111019)
Wahyu Saputra (5140111021)
Damar Vergiyantoro (5140111026)
Niky Erfansyah (5140111043)
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah Ekonomi Makro adapun judul yang dibahas dalam makalah berikut ini yaitu
mengenai pengertian,tugas dan fungsi Otoritas jasa keuangan.
Penulis juga
tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen dan pihak yang telah membimbing penulis dalam
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini juga diharapkan dapat menambah
pengetahuan kita tentang Otoritas Jasa Keuangan, Untuk kesempurnaan dari
makalah ini, maka diharapkan saran dan kritik dari para pembaca agar dalam
menyusun makalah berikutnya dapat lebih baik lagi. Akhirnya dengan tersusunnya
makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua, terima kasih.
Yogyakarta,
10 April 2015
Penulis
BAB I PENDAHULUAN.. 1
BAB II LANDASAN
TEORI. 3
BAB III PEMBAHASAN.. 4
C. Tujuan Didirikannya OJK.. …………………………………………………... 4
D. Tugas OJK…………………………………………………………………… 4
E. Wewenang OJK………………………………………………………………. 5
F. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat…………………………………..…. 5
G. Kode Etik OJK……………………………………………………………….... 6
H. Wewenang OJK dalam perbankan…………………………………………… 6
I. Struktur Organisasi OJK……………………………………………………… 7
Pelaksana Kegiatan Operasional……………………………………….. .8
D. Tugas OJK…………………………………………………………………… 4
E. Wewenang OJK………………………………………………………………. 5
F. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat…………………………………..…. 5
G. Kode Etik OJK……………………………………………………………….... 6
H. Wewenang OJK dalam perbankan…………………………………………… 6
I. Struktur Organisasi OJK……………………………………………………… 7
Pelaksana Kegiatan Operasional……………………………………….. .8
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan
Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk
Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada
tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan
dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia
(BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada
tanggal 27 Oktober 2011, RUU Otoritas
Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan
ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.OJK berkedudukan di ibu
kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka
masalah yang di bahas adalah sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan?
2. Apakah
tujuan di buatnya Otoritas Jasa keuangan?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
sampai seberapa jauh peranan OJK terhadap peraturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap kegiatan disektor jasa keuangan.
2.
Untuk mengetahui
efektifitas OJK dalam
peraturan dan pengawasan di sektor kuangan.
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Diharapkan bisa
bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengawasan khususnya dalam
bidang Jasa keuangan.
2.
Diharapkan Pembaca
lebih mengetahui tentang Tugas dan wewenang OJK.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian OJK(Otoritas Jasa Keuangan)
Pasar modal adalah pasar dari berbagai
instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik
dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan
pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai
wahana demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya
institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public
(Suad Husnan, 1994). Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai
suatu pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang
yang dapat diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk hutang ataupun modal
sendiri, yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta. (Tjiptono D
dan Hendy M. F – 2001)
Sedangkan Jasa keuangan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry
keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang
menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah
contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang
terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan
pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20%
kapitalisasi pasar.
Pengguna Jasa Keuangan adalah para
nasabah atau konsumen. Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen memiliki pengertian: “setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”, sedangkan dalam sektor Pasar Modal, konsumen adalah
pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang
tersedia di Lembaga Jasa Keuangan atau dengan kata lain disebut dengan pemilik
modal atau pemodal.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Visi
Otoritas Jasa keuangan
Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
B.
Misi
Otoritas Jasa Keuangan
Misi
otoritas Jasa keuangan yaitu:
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
C.
Tujuan
dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
D.
Tugas
Otoritas Jasa keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
E.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
a. Menetapkan suatu
kebijakan:
1. Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2. Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
3. Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
4. Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5. Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
6. Menetapkan
penggunaan pengelola statuter.
7. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Memberikan
dan/atau mencabut:
1. Izin
usaha.
2. Izin orang perseorangan.
3. Efektifnya pernyataan pendaftaran.
4. Surat tanda terdaftar.
5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
6. Pengesahan.
7. Persetujuan atau penetapan pembubaran.
8. penetapan lain.
F.
Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat
Untuk
perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan
pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
1. Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan,
layanan, dan produknya.
2. Meminta
Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat.
3. Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
G.
Kode
Etik
a. Kode
Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan
Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
b. Komite
Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan
Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
c. Nilai
Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai
Strategis Organisasi OJK yakni Integritas,
Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
H.
Wewenang
OJK Untuk melaksanakan tugas pengaturan di sektor Perbankan
a. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2. Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa;
b. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank.
2. Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
3. Sistem
informasi debitur.
4. Pengujian
kredit (credit testing)
5. Standar
akuntansi bank.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank, meliputi:
1. Manajemen
risiko.
2. Tata
kelola bank.
3. Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
4. Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
5. Pemeriksaan bank.
d. Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
2. Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK
4. Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
5. Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
6. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu.
7. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan.
8. Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
9. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
I.
Struktur
Organisasi OJK terdiri atas
Struktur Pokok ojk yaitu:
1.
Dewan Komisioner OJK
2.
Pelaksana Kegiatan
Operasional
Struktur
Dewan Komisioner Terdiri atas:
1. Ketua
merangkap anggota;
2. Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota
yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
9. Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I
Kementerian Keuangan.
Pelaksana Kegiatan
Operasional Terdiri Atas:
1. Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua
Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Pedelegasian tugas, fungsi dan kewenangan Bapepam kini
beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kekuasaan yang sangat besar dan unik
yang dimiliki oleh Bapepam diserahkan kepada OJK. Bapepam tidak hanya bertindak
sebagai regulator tetapi juga mempunyai kekuasaan “kepolisian”, serta dapat
bertindak dan berwenang menggunakan kekuasaannya yang bersifat “quasi-judicial”
Dalam hal melakukan pemerikasaan dan penyidikan atas
terjadinya pelanggaran UUPM, kekuasaan OJK merupakan polisi yang menegakkan
hukum sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pendelegasian kekuasaan Bapepam
kepada OJK juga diperluas yaitu mempunyai kekuasaan untuk mengenakan sanksi
administrasi yang jumlahnya cukup banyak dalam pelaksanaan kekuasaannya.
Termasuk dalam kekuasaan pengenaan sanksi adalah untuk mengenakan denda,
pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha serta pembatalan
persetujuan pendaftaran. Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), OJK
mempunyai kewenangan seperti layaknya Polisi dalam melakukan pemeriksaan dan
penyidikan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagai penyidik, OJK dapat
dibantu oleh aparat penegak hukum lainnya, juga dapat melalukan perintah
penangkapan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh pendahulunya yaitu
Bapepam.
B. Saran-Saran.
Saran bagi
OJK agar agar fungsi dan tujuannya berhasil yang pertama bagaimana mengawasi industri
keuangan secara integrasi. Kedua perlunya regulasi yang lebih harmonis antar
sektor dan bagaimana memperbaiki interkonektivitas layanan.
DAFTAR PUSTAKA

Izin mengcopas untuk refrensi memebuat berita tentang ekonomi
BalasHapusTHANKS SANGAT MEMBANTU..
BalasHapusBisa dibaca juga ya https://jokoyugiyanto.com/pinjaman-online-yang-cepat-cair/
BalasHapus